TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang lanjutan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu. "Agenda sidang kali ini yaitu mendengar keterangan dari pihak pemerintah dan DPR," kata Ketua Hakim Arif Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2017.
Sejauh ini, terdapat dua pasal yang digugat di MK yaitu Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan Pasal 173 tentang ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Baca: Setelah UU Pemilu Disahkan, Mendagri: Silakan Ajukan Gugatan
Gugatan uji materi Pasal 222 diajukan oleh Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburrokhman pada 24 Juli 2017 lalu. Pada 18 September 2017, uji materi mengenai Presidential Threshold juga diajukan oleh Effendi Gazali.
Lalu, Pasal 173 tentang ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum diajukan oleh Partai Perindo pada 22 Agustus, Partai Idaman pada 9 Agustus 2017, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 21 Agustus 2017.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak termohon, tim dari ACTA, dan kuasa hukum partai politik sebagai pihak pemohon. DPR tidak mengirimkan perwakilannya, mereka hanya melampirkan surat keterangan kepada pihak hakim. Dalam sidang ini, sembilan hakim semuanya hadir.
FAJAR PEBRIANTO